IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang telah mengajukan perpanjangan status tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala BPBD Kabupaten Malang Bambang Istiawan mengatakan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Malang, akan diperpanjang dari 24 April 2021, hingga 14 hari ke depan."Kami sudah mengajukan kepada Bupati Malang, per tanggal 24 April 2021, sampai 14 hari ke depan, ada perpanjangan masa tanggap darurat," kata Bambang, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (22/4).
Ia menjelaskan perpanjangan tersebut dilakukan berkaitan dengan langkah penanganan yang akan dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait dasar pengelolaan keuangan untuk pembangunan rumah yang terdampak bencana gempa bumi.
"Kami lakukan karena berkaitan dengan penanganan yang akan dilakukan oleh BNBP dalam situasi tanggap darurat, sebagai dasar pengelolaan keuangan dari BNBP," kata Bambang.
Sementara itu, Bupati Malang M Sanusi menambahkan bahwa saat ini, pembangunan rumah sederhana tengah dikebut oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Diharapkan, para pengungsi yang terdampak gempa bumi tersebut bisa segera memiliki tempat tinggal yang layak.
"Kami telah menyampaikan pada saat rapat kordinasi di Gedung Grahadi, untuk membangun tempat tinggal ukuran 4x6 dengan biaya Rp25 juta," kata Sanusi.