Jumat 23 Apr 2021 11:01 WIB

Kemenag Bantu Perpustakaan Masjid

Kemenag berusaha meningkatkan literasi keagamaan umat beragama

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Petugas merawat Al Quran raksasa di Perpustakaan Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta Utara
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Petugas merawat Al Quran raksasa di Perpustakaan Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta Utara

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus berusaha meningkatkan literasi keagamaan umat beragama. Salah satunya dengan memberikan bantuan bagi perpustakaan masjid.

Hal ini dikemukakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Moh. Agus Salim, saat memimpin Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Perpustakaan Masjid di Depok, Jawa Barat.

"Pada tahun anggaran 2021 ini, Kemenag akan menyalurkan bantuan perpustakaan masjid. Ini karena kita melihat pentingnya peningkatan literasi melalui perpustakaan masjid," ujar Agus Salim dikutip di laman resmi Kemenag, Jumat (23/4).

Dengan bantuan perpustakaan masjid ini, ia berharap dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan masjid di Indonesia agar lebih memadai.

Nantinya, perpustakaan yang ada dapat dimanfaatkan oleh jamaaah masjid dan masyarakat sekitar, sebagai manifestasi peningkatan literasi dan pemahaman moderasi beragama.

Agar penyaluran bantuan tepat guna dan sasaran, Agus pun mengingatkan pentingnya disusun juknis yang komprehensif. Dalam penyusunan Juknis, Agus menjelaskan ada tiga prinsip utama pelaksanaan bantuan kepada masyarakat yang perlu diperhatikan dan dijadikan patokan.

Pertama, terkait kewenangan dalam regulasi yang memayungi. Kedua, terkait ketepatan dan kepastian sasaran. Dan ketiga, terkait urgensi kebijakan bantuan.

"Jangan sampai dengan lemahnya dasar dari suatu kebijakan justru akan menjadi beban permasalahan di waktu selanjutnya," kata Agus.

Juknis Bantuan Perpustakaan Masjid nantinya akan menjadi panduan pelaksanaan penyaluran bantuan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan disusunnya Juknis tersebut, diharapkan akan menjadi pegangan yang sistematis di bawah koridor hukum perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan Juknis ini digelar selama dua hari, 22 hingga 23 April 2021. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan dari bagian OKH Sesditjen Bimas Islam, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag, Bank Syariah Indonesia, dan pejabat di lingkungan Direktorat Urais Binsyar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement