IHRAM.CO.ID, JEDDAH--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi mengumumkan Ibu hamil kini bisa mendapatkan dosis vaksin Covid-19. Hal ini dijelaskan otoritas kesehatan Kerajaan tersebut di akun Twitter resminya.
“Kementerian Kesehatan mengumumkan ketersediaan vaksin Anti-Covid-19 untuk wanita hamil, berdasarkan rekomendasi dari Komite Ilmiah Khusus. Lebih lanjut, penelitian menunjukkan bahwa tidak ada bahaya bagi wanita hamil atau janinnya. Namun, jika dia kebetulan terkena infeksi dari virus tersebut, hal ini dapat menyebabkan komplikasi yang parah, yang mengancam kehamilan," jelas Kemenkes dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (25/4).
Kerajaan Arab Saudi saat ini sedang gencar melakukan vaksinasi dan memperketat protokol kesehatan di wilayahnya. Bahkan Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka yang sengaja menularkan infeksi virus corona baru kepada orang lain akan dihukum berat. Hukuman untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan infeksi Covid-19 kepada orang lain adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp 1,9 miliar.
Jika tertuduh adalah seorang ekspatriat, dia akan dideportasi dari Kerajaan dan dilarang total memasuki negara setelah itu. Hukuman akan ditambahkan jika pelanggaran diulangi kembali.
Jaksa Penuntut Umum jug menekankan bahwa orang yang dengan sengaja menyebarkan infeksi novel Coronavirus dianggap sebagai salah satu kejahatan. Tindakan ini untuk meningkatkan tingkat kewaspadaan publik pada bahaya virus.
Pemerintah Arab Saudi juga dilaporkan akan mendenda orang-orang yang mencoba melakukan ibadah umroh tanpa memiliki izin resmi selama bulan suci Ramadhan. Tak tanggung denda yang dikenakan sebesar 10 ribu riyal Saudi atau 2.666 dolar Amerika atau setara Rp 38,8 juta.