Selasa 27 Apr 2021 11:35 WIB

Saudi Larang Anak-anak Temani Orang Tua Selama Umroh

Orang tua dilarang membawa serta anaknya untuk umroh atau shalat di Masjidil Haram

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah Umroh melaksanakan jaga jarak ketika berada di area
Foto: saudigazette
Jamaah Umroh melaksanakan jaga jarak ketika berada di area

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umrah Saudi kembali menegaskan orang tua dilarang membawa serta anaknya untuk umroh atau sholat di Masjidil Haram Makkah. Aturan ini berlaku selama bulan suci Ramadhan.

Kementerian tersebut mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari peraturan yang telah diumumkan sebelumnya, mengenai pemberian izin umroh dan sholat di Masjidil Haram selama Ramadhan.

Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (27/4), beberapa peraturan tersebut antara lain mendapatkan izin umroh dan sholat dari aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, mendapat imunisasi dua dosis vaksinasi atau selesai dosis pertama 14 hari, serta pulihan dari infeksi virus Covid-19.

Selanjutnya, kementerian mengatakan hanya pemilik izin yang dibolehkan membawa kendaraannya mendekat ke kawasan Masjidil Haram. Peraturan tersebut juga menetapkan kendaraan jamaah yang memiliki izin akan dibolehkan memasuki berbagai titik masuk ke Makkah dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Berkenaan dengan pelaksanaan ibadah umroh, kementerian telah mengonfirmasi ada batas usia yang diizinkan. Hanya mereka yang berusia antara 18 dan 70 tahun yang dibolehkan, sesuai instruksi Kementerian Kesehatan.

Perlu dicatat, Kementerian Haji dan Umrah Saudi sebelumnya telah menyatakan slot sholat wajib dalam sehari dapat dipesan oleh umat Muslim. Meski demikian, permintaan izin sholat ini tidak dapat dilakukan lebih dari satu hari pada waktu yang sama. Pemesanan untuk hari lainnya bisa dilakukan di kesempatan lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement