Perguruan tinggi dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang fokus pada penyediaan SDM halal seperti misalnya manajer halal, penyelia halal, auditor halal, pendamping halal, pengawas halal, juru sembelih halal, chef halal, dan lain-lain.
Keempat, perguruan tinggi mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik mendirikan LPH sendiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan begitu, perguruan tinggi dapat menciptakan kemudahan layanan dan akses audit halal, yang diperkuat dengan laboratorium halal dan didukung dengan auditor halal profesional.
Kelima, peran perguruan tinggi juga dapat dilakukan melalui institusionalisasi kajian halal secara akademik dalam bentuk kegiatan akademis. Misalnya melalui mata kuliah, pembukaan program studi, jurusan atau fakultas, demikian Mastuki.