IHRAM.CO.ID, BEKASI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengajak kepada masyarakat di kawasan industri untuk memaksimalkan zakat fitrah menjelang Idul Fitri tahun ini. Bahkan, MUI telah berkoordinasi dengan para mubaligh dan DKM ke kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi tentang pentingnya zakat fitrah.
“Kita sudah share semua, mubalig ke kawasan-kawasan, DKM juga. Artinya kami imbau. Kalau yang ekonomi mapan sesuai dengan sehari-hari dan tidak berubah itu berhitung sendiri. Artinya kita edukasi tentang fluktuasi zakat fitrah, jangan hanya ikut fatwa,” jelas Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4).
Sebelumnya, MUI Kabupaten Bekasi mengeluarkan fatwa besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini yaitu sebesar Rp 35 ribu per orang. Fatwa tersebut mengacu pada kondisi perekonomian masyarakat banyak.
Kondisi ekonomi masyarakat itu dari setiap kecamatan di Kabupaten Bekasi yang memberikan masukan.
"Ya kita juga mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, jadi fatwa juga mempertimbangkan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Muhiddin menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 membuat banyak masyarakat kehilangan pekerjaannya dan mengurangi penghasilan. Makanya kemampuan untuk konsumsi makan sehari-hari menjadi pertimbangan keluarnya fatwa itu.
“Jadi berhitung kembali, jadi turun jumlah zakat fitrahnya," kata dia.
MUI Kabupaten Bekasi mengkaui jika tiap daerah memiliki perbedaan jumlah bayaran zakat fitrahnya. Jika kondisi ekonomi stabli pada masyarakatnya kemungkinan jumlah besaran zakat akan sama pada tahun sebelumnya.
Begitu juga sebaliknya, jika menurun makan besarannya akan ikut turun.
“Kalau tahun depan kondisinya bagus ya kita kembali naikan jumlah zakat fitrahnya,” katanya.