IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali menekankan, orang tua dilarang membawa anaknya untuk melaksanakan ibadah umroh atau sholat di Masjidil Haram di Makkah selama bulan suci Ramadhan. Saudi telah mengatur aturan terkait hal tersebut sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan menyampaikan, kebijakan itu merupakan bagian dari peraturan yang diumumkan yaitu mengenai pemberian izin umroh dan sholat di Masjidil Haram selama Ramadhan, sebagaimana dilansir dari laman Saudi Gazette, Ahad (2/5).
Regulasi tersebut mengatur sejumlah persyaratan untuk mendapat izin umroh dan sholat. Antara lain, mendapatkan izin umroh dan sholat dari aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Juga telah divaksin dengan dua dosis vaksinasi atau selesai 14 hari setelah vaksinasi dosis pertama, atau telah pulih dari infeksi virus corona.
Kementerian Haji Saudi juga menyebut, kendaraan yang diizinkan memasuki area pusat Haram hanya yang telah memiliki izin. Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa kendaraan mereka yang memiliki izin akan diizinkan memasuki berbagai titik masuk ke Makkah hanya dalam jangka waktu yang ditentukan dalam izin tersebut.
Terkait ibadah umroh, otoritas Saudi sebelumnya telah menetapkan usia yang diizinkan untuk ibadah umroh bagi warga di wilayah Saudi yaitu berkisar dari 18 sampai 70 tahun. Hal ini sebagaimana instruksi Kementerian Kesehatan Saudi.
Tak hanya itu, sebelumnya Saudi juga telah menyatakan, pemesanan untuk ibadah umroh atau sholat di Makkah dapat dilakukan dengan catatan ibadah tersebut dilakukan dalam waktu sehari. Pemesanan untuk jangka waktu lebih dari satu hari bisa dilakukan, bila izin satu hari itu telah selesai yang kemudian dilanjut dengan pemesanan di hari lain.