Senin 03 May 2021 22:15 WIB

Pemkot Palembang Tiadakan Sholat Ied di Masjid dan Lapangan

Saat ini Palembang masih berada di zona merah covid-19.

Warga melintas di Jalan Jenderal Sudriman dengan latar videotron bertuliskan Palembang zona merah COVID-19 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (3/5/2021). Data Dinas Kesehatan Kota Palembang menyebutkan 16 dari 18 Kecamatan yang ada di Palembang masuk dalam zona merah berisiko tinggi penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Warga melintas di Jalan Jenderal Sudriman dengan latar videotron bertuliskan Palembang zona merah COVID-19 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (3/5/2021). Data Dinas Kesehatan Kota Palembang menyebutkan 16 dari 18 Kecamatan yang ada di Palembang masuk dalam zona merah berisiko tinggi penularan COVID-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Palembang melarang warganya mudik serta memutuskan untuk meniadakan sholat Ied di masjid dan lapangan karena diperkirakan zonasi covid-19 masih belum aman hingga lebaran.

Wali Kota Palembang Harnojoyomengatakan saat ini pada H-10 lebaran wilayahnya masih berada di zona merah covid-19 sehingga pembatasan kegiatan masyarakat akan diperketat.

Baca Juga

"Zona merah tidak diizinkan mudik, begitu juga dengan sholat idul fitri tidak diperkenankan di masjid, musholah dan lapangan," ujarnya setelah rapat koordinasi monitoring covid-19.

Menurutnya larangan tersebut mengacu pada edaran dari Kemendagri, Kemenag dan Pemprov Sumsel yang hanya mengizinkan mudik serta sholat Ied berjamaah untuk wilayah zona hijau.

Sementara sejak COVID-19 merebak pada Maret 2020 hingga saat ini Kota Palembang belum pernah sekalipun turun ke zona hijau, bahkan pada idul fitri 2020 kota pempek itu juga berstatus zona merah.

Pihaknya meminta masyarakat mematuhi larangan tersebut dengan tidak mudik dan mengganti pelaksanaan sholat Ied berjamaah di rumah bersama keluarga masing-masing karena hukumnya juga sunnah."Akan susah kalau sholat ied diizinkan dengan protokol kesehatan dan pembatasan," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement