Selasa 04 May 2021 21:30 WIB

Banten Bahas Kembali Raperda Pondok Pesantren

Kemendagri menolak raperda tersebut untuk diundangkan.

Ilustrasi Santri
Foto:

Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat akan segera membahas dan mengesahkan perda pesantren tersebut."Sebulan dua bulan ini setelah lebaran lah kita selesai," kata dia.

Jika sudah ada perda pondok pesantren sebagai turunan undang-undang, nanti akan lebih spesifikasi lagi definisi Pondok Pesantren itu, sehingga esantren mana yang bisa diakses untuk mendapatkan bantuan pembangunan itu juga lebih spesifikasi.

"Usulan kita nanti di bawah kendali dinas pendidikan," kata Budi.

Sementara salah seorang pengurus PB Mathlaul Anwar Uday Suhada mengapresiasi langkah DPRD Banten yang berinisiatif kembali membahas raperda pondok pesantren. Suhada menilai dengan adanya perda tersebut, maka perhatian pemerjntah terhadap pesantren lebih baik lagi.

"Pesantren adalah lembaga pendidikan yang sangat tua dan pesantren jni benar-benar mendidik karakter yang kuat bagi generasi bangsa," kata Suhada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement