Kamis 06 May 2021 06:44 WIB

BPJPH-Lembaga Jepang Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

BPJPH menerima audiensi dari sejumlah lembaga halal Jepang

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Logo Halal
Logo Halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Atensi masyarakat luar negeri terhadap Jaminan Produk Halal (JPH) Indonesia terus bergulir. Hal ini ditandai dengan banyaknya inisiasi audiensi hingga ajakan kerja sama dari berbagai negara yang ditujukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Terbaru, BPJPH menerima audiensi dari sejumlah lembaga halal Jepang. Delegasi Jepang yang dipimpin Prof Satomi Ohgata itu diikuti sejumlah lembaga halal, yaitu Japan Islamic Trust (JIT), Japan Halal Services (JHS) dan NPO Japan Halal Association.

Mereka berupaya menjajaki kemungkinan sinergi dengan BPJPH. Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BPJPH, Mastuki, mengapresiasi audiensi virtual dan inisiasi kerja sama yang disampaikan.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi audiensi dan kerja sama yang disampaikan oleh lembaga halal yang berada di Jepang kepada kami. Dan kami terbuka untuk melaksanakan kerja sama dengan siapapun sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi," ucap Mastuki dikutip di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (6/5).

Ia menyebut kerja sama internasional di bidang jaminan produk halal  telah menjadi salah satu perhatian BPJPH. Kerja sama internasional JPH telah menjadi keniscayaan.

JPH merupakan bidang yang tak bisa dipisahkan dari kerja sama ekonomi dan perdagangan antar negara. Organisasi perdagangan dunia atau WTO juga telah menerima halal sebagai ketentuan persyaratan dalam aktivitas ekspor-impor produk antar negara.

Menurut data BPJPH, saat ini belum ada lembaga halal Jepang yang secara resmi menjalin kerja sama JPH dengan BPJPH. Meski demikian, sudah ada enam lembaga halal Jepang yang mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJPH.

"Di sisi lain, ada dua lembaga yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan MUI. Kerja sama tersebut saat ini telah kadaluarsa pada 2019 dan 2020 lalu," lanjutnya.

Tak hanya itu, mantan Juru Bicara Kemenag itu menekankan sejumlah isu penting terkait perkembangan regulasi JPH. Di antaranya, menjelaskan tata cara kerja sama internasional JPH sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 Pasal 119 Ayat (2), kerja sama internasional di bidang JPH dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

Ketentuan berikutnya di Pasal 122 mengatur kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal tersebut dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang, untuk menerbitkan sertifikat halal.

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN di negara setempat.

Dalam hal ini, LHLN dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. Selanjutnya, LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.

"Lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH," jata Mastuki.

Terkait kebutuhan penyelia halal di Jepang, Mastuki mengatakan kebutuhan penyelia itu dapat dipenuhi sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH. Penyelia halal bertanggungjawab atas proses produksi produk halal.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya yaitu, beragama Islam, memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Sertifikasi kompetensi penyelia halal dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement