REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan rincian pertanggungan asuransi bagi jamaah umrah asing terhadap risiko infeksi Covid-19, Rabu (5/5) lalu.
Nilai pertanggungan asuransi maksimal untuk pengobatan jamaah umrah jika terjangkit virus mencapai 650.000 riyal Saudi. Akan ada perlindungan harian senilai 450 riyal Saudi untuk biaya tinggal di lokasi karantina, maksimum 14 hari.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (6/5), kementerian menyatakan polis asuransi akan mencakup hingga 6.500 riyal Saudi untuk pemulangan jenazah ke negara tempat tinggal, jika jemaah meninggal setelah terinfeksi Covid-19.
Bank Sentral Saudi dan Dewan Asuransi Kesehatan Koperasi juga telah mengumumkan, semua orang asing yang datang ke Arab Saudi untuk umrah, visa kunjungan, maupun pariwisata harus memiliki perlindungan asuransi terhadap risiko infeksi Covid-19.
Mereka dengan tegas menekankan perlunya memperbarui format polis asuransi, dalam hal ini dengan menambah jaminan atas risiko infeksi virus korona.
Penambahan kondisi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi non-Saudi yang berasal dari luar Kerajaan, yang memiliki tujuan atau keperluan pariwisata, kunjungan, maupun umroh.
Mereka juga menyebut adanya polis tambahan ini untuk memastikan keamanan semua orang, serta menjamin akses cepat dan mudah pemegang asuransi ke layanan perawatan.
Perlindungan asuransi yang ideal disebut mencakup biaya perawatan orang yang terinfeksi, biaya prosedur karantina bagi yang terinfeksi, evakuasi medis dalam keadaan darurat, serta pemulangan jenazah yang meninggal setelah terinfeksi Covid-19.