IHRAM.CO.ID, RIYADH - Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi diketahui telah menetapkan fitur-fitur penting untuk kebijakan nasional yang melarang pekerja anak di Kerajaan. Hal itu, telah disetujui oleh Dewan Menteri yang dipimpin oleh Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman selama sesi pekan lalu.
Dalam situs resminya, kementerian mengatakan yang dimaksud dengan pekerja anak adalah mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun. Kementerian menegaskan, usia minimum untuk mempekerjakan anak adalah 15 tahun. Namun demikian, selama pasal tidak dilarang, anak berusia 13-15 tahun tetap diizinkan bekerja di bidang tertentu dengan jam kerja tertentu.
Mengutip Saudi Gazette Senin (10/5) pengecualian itu, kata Kementerian, bisa diterima selama tidak melanggar hak anak untuk menerima pendidikan dan bermain. Lebih lanjut, Kementerian mengatakan bahwa ciri-ciri utama dari kebijakan nasional tentang pekerja anak dikhususkan untuk menangani situasi semua anak yang bekerja di bawah jenis pekerjaan terburuk untuk anak.
Diketahui, hal itu sejalan dengan kriteria dan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan ratifikasi aturan 138 dan 182 oleh Kerajaan Saudi.
Kementerian menambahkan, aturan utama dari intervensi strategis adalah untuk meningkatkan peluang bagi anak dalam mendapatkan pendidikan yang baik. Termasuk, memperluas basis pendidikan tentang pekerja anak; memperbaiki hukum, menegakkannya, dan mengaktifkan penuntutan, meningkatkan pekerjaan sosial dan mekanisme perlindungan sosial, serta meningkatkan pekerjaan yang sesuai untuk orang dewasa dan pemuda, yang telah mencapai usia legal, sehingga memenuhi syarat untuk bekerja.