IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menyayangkan adanya perlawanan dari masyarakat yang memaksa mudik dan berupaya menerobos pintu penyekatan kepolisian. Padahal berdasarkan data akumulasi screening yang dilakukan kepolisian, ditemukan sekitar 4 ribu pemudik yang positif Covid-19 dan jumlah ini masih berpotensi meningkat seiring berjalannya proses skrining.
"Satgas berharap aparat di lapangan selalu bersabar dalam menjalankan tugas yang sedang diemban," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers.
Pemerintah pun meminta TNI-Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, petugas di lapangan diharapkan agar tak ragu menerapkan sanksi putar balik kepada masyarakat yang tetap memaksa mudik.
Wiku mengatakan, pemerintah mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh aparat yang bertugas. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini sehingga penanganan Covid-19 yang membaik dapat terus terjaga dan mencegah terjadinya lonjakan.
Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya agar terhindar dari tertularnya virus Covid-19.
"Semoga di tahun depan, melalui usaha dan ikhtiar, kita dapat merayakan Idulfitri di kampung halaman. Sampai hari tersebut tiba, kita dapat sama-sama berlaku bijaksana dan sabar," kata Wiku.
"Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik dan seandainya tempat wisata di daerah itu dibuka, maka berwisatalah dengan menerapkan protokol yang ketat dan disiplin, serta taat kepada aturan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19, untuk berwisata secara aman dan disiplin," kata Sandiaga, Rabu (12/5).
Sandiaga sebelumnya telah meninjau beberapa destinasi wisata di DKI Jakarta guna memastikan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata saat libur lebaran.
Peninjauan tersebut dilakukan terkait aturan pembatasan kapasitas destinasi wisata di berbagai daerah salah satunya di DKI Jakarta dengan dikeluarkannya aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Aturan tersebut membatasi jumlah pengunjung tempat wisata di DKI Jakarta maksimal 30 persen selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.
Menparekraf melihat langsung prosedur dan alur pengaturan carrying capacity di kawasan Ancol yang dilakukan secara digital. Wisatawan yang ingin berwisata dibatasi jumlahnya hanya 30 persen dari daya dukung. Dan harus melakukan registrasi secara online sebelum datang berwisata.
"Saya meninjau beberapa lokasi yang ada di Ancol. Penerapan jumlah pengunjung sebesar 30 persen sudah dipatuhi secara ketat dan disiplin. Terlihat untuk masuk ke kawasan Ancol ini harus memesan secara daring dan melakukan registrasi secara online dan harus menunjukan KTP DKI. Setelah masuk kita lihat penerapan 3M dijaga, ada juga fasilitas testing yang menggunakan genose," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan imbauan mengenai pembatasan jumlah tempat pengunjung di destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah makan. Disebutkan bahwa jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal hanya 30 persen. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk pengunjung mal, rumah makan, dan bioskop.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata atau tempat rekreasi diharapkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam aturannya.