IHRAM.CO.ID, KOTA BARU --- Majelis Agama dan Adat Melayu Kelantan (MAIK) mengumumkan tentang batas maksimal jumlah jamaah sholat maktubah serta sholat Jumat di semua masjid di negara bagian Kelantan, Malaysia. Seperti dilansir New Straits Times pada Rabu (19/5) MAIK tak mengizinkan jumlah jamaah sholat di masjid lebih dari 50 jamaah. Itu berlaku baik untuk sholat maktubah maupun sholat Jumat.
Presiden MAIK, Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz mengatakan arahan itu akan diberlakukan hari ini dan akan tetap berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kendati demikian, ia mengatakan untuk kegiatan keagamaan lainnya masih belum diizinkan untuk diadakan di semua masjid di negara bagian Kelantan.
"Umat Muslim juga harus memastikan penerapan jaga jarak fisik antar individu dalam jamaah. Mereka juga harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat," kata Tengku Rizam dalam pernyataannya.
Lebih lanjut Tengku Rizam mengatakan MAIK sangat berharap umat Islam dapat bekerja sama untuk secara maksimal menerapkan SOP pencegahan Covid-19. Ia mengatakan tindakan tegas dapat diambil terhadap mereka yang melanggar SOP.
"Dengan begitu akan membantu memutus mata rantai penularan virus Corona," katanya.