Jumat 21 May 2021 11:44 WIB

Pemerintah Siapkan One Stop Service untuk Sertifikasi Halal

Pemerintah siapkan One Stop Service dalam pengembangan industri halal.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah menyediakan program Layanan Terpadu Satu Pintu atau One Stop Service dalam pengembangan industri halal. Wapres mengatakan, program ini akan memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal, permodalan dan fasilitas lainnya dan tersedia di kawasan industri halal (KIH).

"Bukan hanya sertifikasi halalnya saja, permodalan dan fasilitas lain juga difasilitasi supaya industri halal ini tumbuh," ujar Wapres saat menerima jajaran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Kamis (20/5).

Wapres menjelaskan, layanan sertifikasi halal nantinya akan satu atap dan terintegrasi di KIH. Sehingga nantinya, BPJPH yang mengeluarkan sertifikasi halal dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan bekerjasama di tempat tersebut.

Selain itu, Wapres menilai ekspor produk halal dari Indonesia sudah besar, namun masih belum tercatat secara tertib. Ia mengagakan, kasus ini terjadi bagi negara tujuan ekspor yang tidak memerlukan sertifikasi halal, sehingga dokumen ekspornya tidak dicantumkan produk halal.

Karena itu, Wapres menyebut sudah ada kesepakatan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan pihak Bea Cukai untuk masalah penertiban pencatatan dengan Bea Cukai sehingga semua produk kita tercatat itu.

"Ini salah satu yang juga menjadi tugas kita supaya Indonesia menjadi pemain utama ekspor produk halal sehingga semuanya tercatat," kata Ma'ruf.

Dalam pertemuan tersebut, Deputi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga merupakan Sekretaris KAN Donny Purnomo melaporkan BSN dan KAN sedang aktif bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk  menyusun persyaratan akreditasi dan sertifikasi produk halal.

Persyaratan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat sehingga Peratuan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang sertifikat terkait dengan produk halal juga dapat dilalui dengan baik.

"Kami bekerjasama dengan LPPOM MUI di dalam bekerjasama dengan BPJPH tentunya kami akan mempertimbangkan persyaratan-persyaratan yang selama ini sudah berjalan bisa menjadi bagian dari percepatan pemenuhan regulasi," ucapnya.

Sementara, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati mengungkapkan terjadi peningkatan permintaan sertifikasi halal untuk produk dan perusahaan.

"Kami punya data dari 2018 sampai Mei tanggal 1, di sini bisa kita lihat bahwa jumlah produk bersertifikasi halal di MUI Pusat, [pada] 2020 dengan kondisi pandemi ternyata Alhamdulillah jumlahnya masih tetap naik," katanya.

Muti juga menyampaikan, per 1 Mei 2021 jumlah produk yang bersertifikasi halal sudah mencapai 1.066 yakni setengah dari kumulatif 2020. Ia pun menyimpulkan jika pada 2021 peningkatannya sama seperti 2020, maka jumlah produk halal yang disertifikasi akan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

"Yang berinisiatif untuk mendaftar (sertifikasi produk halal) tetap banyak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement