Senin 24 May 2021 14:18 WIB

Bahrain Tangguhkan Izin Masuk Warga dari India

India, Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, dan Nepal masuk daftar merah Bahrain

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Covid-19 gelombang kedua di India mulai menyebar ke wilayah perdesaan.
Foto: EPA-EFE/IDREES MOHAMMED
Covid-19 gelombang kedua di India mulai menyebar ke wilayah perdesaan.

IHRAM.CO.ID, MANAMAH -- Pemerintah Bahrain menangguhkan masuknya turis dari negara-negara dalam Daftar Merah Covid-19 yang meliputi India, Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, dan Nepal. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (24/5).

Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (23/5), Bahrain telah memberlakukan pembatasan perjalanan baru bagi mereka yang datang dari lima negara tersebut. Otoritas setempat, Nationality, Passports and Residence Affairs (NPRA) mengumumkan bahwa pintu masuk hanya dibatasi untuk warga Bahrain, warga negara GCC dan pelancong dengan visa tinggal Bahrain.

Meski warga negara Bahrain dan pemegang visa tinggal tidak tercakup dalam penangguhan tersebut, mereka tetap harus melakukan tes PCR sebelum naik pesawat. Mereka juga harus melakukan karantina selama 10 hari setelah kedatangan. Bahrain juga akan menerapkan karantina 10 hari untuk orang-orang yang divaksinasi dan tidak divaksinasi dari semua negara lain, di rumah mereka atau di tempat-tempat yang memiliki izin untuk karantina.

Setelah meningkatnya kasus Covid di negara-negara yang disebutkan di atas, NPRA memperketat aturan karantina selama sepuluh hari dan sertifikat PCR negatif diambil 48 jam sebelum kedatangan untuk semua yang diizinkan masuk. Saat tiba, semua pelancong diharuskan menjalani serangkaian tiga tes PCR seharga Rp 1,3 juta, pada hari pertama, hari kelima dan yang terakhir pada hari ke 10 kedatangan.

Wisatawan dari India, Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, dan Nepal yang memiliki visa kerja baru disarankan untuk menunjukkan surat yang mengonfirmasi penginapan mereka di Bahrain dari masing-masing perusahaan. Sementara itu, Bahrain telah membatasi akses masuk ke sebagian besar area publik, termasuk pusat perbelanjaan, restoran, salon, bioskop, dan kantor pemerintah, untuk warga yang diimunisasi, mereka yang pulih dari virus corona atau menyelesaikan 14 hari setelah menerima suntikan kedua dari vaksin Covid-19. Pusat komersial seperti supermarket, bank, apotek dan rumah sakit terbuka untuk orang yang tidak divaksinasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement