IHRAM.CO.ID, CIREBON – Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah zona merah dalam penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Masyarakat diminta untuk memperketat bahkan menjadi garda terdepan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
‘’Seluruh masyarakat Kota Cirebon harap waspada, bahaya Corona mengintai. Kota Cirebon menjadi satu-satunya zona merah (di Jawa Barat),’’ ujar Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Cirebon, Senin (24/5).
Azis menyatakan, langkah pertama yang dilakukannya setelah penetapan Kota Cirebon sebagai zona merah adalah menyampaikannya ke seluruh masyarakat Kota Cirebon dan Ciayumajakuning. Hal itu sebagai bentuk kewaspadaan agar masyarakat selalu menerapkan prokes.
‘’Awas, jangan datang ke Kota Cirebon tanpa pengetatan protokol kesehatan! Kalau ingin datang ke Kota Cirebon, wajib lakukan proteksi diri, jangan sampai tertular atau menularkan!,’’ tegas Azis dengan nada tinggi.
Azis tak hanya meminta kepada warganya untuk menerapkan prokes bagi diri mereka sendiri. Namun, seluruh warganya juga wajib berperan aktif mengingatkan saudara dan orang-orang terdekat mereka agar selalu melaksanakan prokes.
Azis menilai, status zona merah merupakan risiko yang harus dihadapi saat kesadaran masyarakat dalam menjalankan prokes mulai menurun. Dengan penetapan zona merah itu, masyarakat bisa selalu diingatkan bahwa bahaya penyebaran Covid-19 selalu mengintai.
Azis pun mengimbau seluruh pusat perbelanjaan dan pasar di kota Cirebon untuk berperan menjaga pengunjungnya untuk melaksanakan prokes secara ketat. Sesuai aturan, kapasitas pengunjung pun hanya 50 persen.
‘’Kita tidak bisa melarang aktivitas ekonomi, tapi kita minta masyarakat jadi garda terdepan dalam penerapan prokes,’’ tegas Azis.
Adapun faktor yang menyebabkan Kota Cirebon kembali masuk zona merah di Jawa Barat dikarenakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon rajin melakukan tracing dan testing hingga tingkat RT dan RW. Selain itu, juga dikarenakan adanya sistem pelaporan yang bersifat akumulasi. Yaitu ada kejadian minggu lalu yang masuk minggu ini, sehingga terjadi peningkatan yang cukup tinggi.
‘’Tapi tidak apa-apa. Kita sampaikan ini ke masyarakat. Sehingga mereka tidak abai menerapkan prokes dengan ketat,’’ cetus Azis.
Sebagai langkah menurunkan penyebaran Covid-19, Pemkot Cirebon telah menyusun sejumlah langkah. Seluruh elemen masyarakat diminta untuk mematuhinya.
‘’Bagaimanapun kerasnya pemda menerapkan prokes, jika tidak ada kesadaran masyarakatnya, maka tidak akan berhasil,’’ cetus Azis.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan, Pemkot Cirebon sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:443/SE.43-PEM tentang Perpanjangan Kedelapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.
‘’Yang kami lakukan diantaranya dengan menerapkan pembatasan aktivitas tempat usaha dan perkantoran,’’ terang Agus.
Untuk pasar rakyat yang berupa pasar induk, jam operasionalnya dimulai dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat non induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Aktivitas di pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari daya tampung ruangan.
‘’Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring/online,’’ kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Edy Sugiarto, menjelaskan, saat ini mereka telah melakukan tes rapid sebanyak 9.566 dengan reaktif sebanyak 117. Sedangkan untuk tes swab sudah dilakukan terhadap 32.889 orang dengan jumlah positif sebanyak 5.524 orang.
‘’Kasus penularan tertinggi ada di klaster rumah tangga,’’ sebut Edy.
Masuknya Kota Cirebon ke zona merah penyebaran Covid-19, menurut Edy, merupakan early warning system atau peringatan dini agar masyarakatnya kembali meningkatkan pelaksanaan prokes di lingkungan masing-masing. Meski demikian, dia yakin dalam dua pekan kedepan, Kota Cirebon bisa keluar dari zona merah. N lilis sri handayani