IHRAM.CO.ID, RIYADH --- Kementerian Urusan Islam Arab Saudi memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Pemerintah mengizinkan penggunaan pengeras suara hanya untuk kumandang adzan dan Iqamat.
Seperti dilansir Iqna.ir pada Selasa (25/5) Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Abdul Latif Al Sheikh telah mengeluarkan surat edaran ke semua masjid di seluruh Kerajaan Arab Saudi yang berisi untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk adzan dan Iqama.
Adzan adalah panggilan pertama untuk memberitahukan telah masuk waktu sholat. Sedangkan Iqamat adalah azan kedua, menunjukkan Imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah Ka'bah dan Sholat akan segera dimulai.
Selain itu dalam surat edaran tersebut Kementerian Urusan Islam meminta setiap masjid menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga. Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (saw) di mana dia berkata: “Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."
Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk adzan dan iqamat saja