"Dulu, pengantin yang sudah menikah hanya dapat bukti fisik buku nikah. Era revitalisasi ini, diberi kartu nikah digital. Sehingga jika bepergian tidak perlu lagi bawa buku nikah, tapi cukup disimpan di telepon pintar," ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bisa secara manual maupun dalam jaringan. Misalnya masyarakat yang tidak ada waktu untuk datang ke KUA, bisa mendaftarkan melalui dalam jaringan.
"Nantinya 17 KUA akan mencontoh pelayanan di KUA kecamatan Sidoarjo, sehingga KUA menjadi pusat terpadu layanan keagamaan," ujarnya.
sumber : Antara
Advertisement