Selasa 01 Jun 2021 10:33 WIB

Otoritas Malaysia Perketat SOP Sholat Berjamaah

Malaysia mengumumkan akan memberlakukan perintah kontrol gerakan secara penuh

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Tentara bersenjata berjaga di luar Pangsapuri Permai, daerah pemukiman yang ditempatkan di bawah perintah kontrol gerakan yang ditingkatkan (EMCO) karena peningkatan drastis jumlah kasus COVID-19 yang tercatat selama 10 hari terakhir di Cheras, pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 28 Mei 2021.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Tentara bersenjata berjaga di luar Pangsapuri Permai, daerah pemukiman yang ditempatkan di bawah perintah kontrol gerakan yang ditingkatkan (EMCO) karena peningkatan drastis jumlah kasus COVID-19 yang tercatat selama 10 hari terakhir di Cheras, pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 28 Mei 2021.

IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengumumkan akan memberlakukan perintah kontrol gerakan (MCO) secara penuh selama 14 hari, mulai Selasa (1/6). Di sisi lain, otoritas keagamaan di beberapa negara bagian telah mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) sholat Jum'at berjamaah dan sholat wajib di masjid dan surau.

Berdasarkan SOP tersebut, otoritas hanya memperbolehkan jamaah dalam jumlah yang sangat terbatas, sementara kegiatan keagamaan lainnya dihentikan sementara.

Dilansir di Malay Mail, Selasa (1/6), untuk Wilayah Federal Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan, Direktur Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi), Datuk Mohd Ajib Ismail, mengatakan sholat Jumat dan wajib diperbolehkan maksimal tiga jamaah dan jarak 1,5 meter antar individu.

"Sholat wajib harian boleh dilaksanakan di semua surau dengan jumlah jamaah tidak lebih dari tiga orang yang terdiri dari pengurus surau dan panitia, dengan jarak antar individu 1,5 meter," kata dia.

 

Mohd Ajib juga mengatakan pengurusan jenazah yang meninggal karena penyakit lain dan bukan pasien Covid-19 tidak boleh dilakukan di masjid dan surau, kecuali dengan persetujuan khusus.

Di Perak, Sultan Perak, Sultan Nazrin Shah, mengizinkan sholat Jumat berjamaah dan sholat wajib diadakan, dengan jumlah terbatas 12 orang. Termasuk di dalamnya adalah imam, pejabat masjid atau surau dan anggota komite.

Ketua Dewan Agama Islam Perak dan Dewan Adat Melayu (MAIPk), Datuk Seri Mohd Annuar Zaini, mengatakan sholat jenazah harus dilakukan dengan mematuhi semua aturan dan nasihat dari rumah sakit atau petugas medis.

Dalam keterangannya, Mohd Annuar mengatakan jumlah maksimal jamaah melakukan salat jenazah tidak boleh lebih dari 12 orang, termasuk imam. Shalat jenazah dapat diadakan di rumah almarhum, surau, atau masjid, tergantung pada keinginan anggota keluarga.

Di Penang, Departemen Urusan Agama Islam Penang (JHEAIPP) mengizinkan sholat Jumat dan sholat wajib diadakan di semua masjid dan surau di seluruh negara bagian, dengan jamaah tidak melebihi 15 orang.

Direktur JHEAIPP, Mohd Zakuan Zakaria, mengatakan shalat berjamaah harus memperhitungkan jarak fisik, setidaknya satu meter antara setiap orang.

"Jamaah harus warga negara Malaysia atau penduduk tetap, berusia 15 hingga 70 tahun. Mekanisme pemilihan jamaah juga ditentukan oleh panitia masjid atau shalat jumat surau," kata dia.

Masjid atau surau juga harus menyediakan bagian khusus bagi pemudik untuk kenyamanan karyawan e-hailing. Penggunaan ruangan ini hanya dibuka satu jam setelah waktu sholat wajib.

Sementara itu, di Kedah, semua acara keagamaan dan silaturahmi, serta kegiatan sosial dan kemasyarakatan tidak diperbolehkan.

Namun, Ketua Panitia Agama, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia Negara, Datuk Najmi Ahmad, mengatakan shalat wajib harian di masjid dan surau diperbolehkan, dengan jumlah jemaah tidak lebih dari 12 orang. Di sisi lain, sholat Jum'at dapat dilakukan dengan maksimal 13 orang.

Di Kelantan, SOP ketat dikeluarkan oleh Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Kelantan (MAIK). Sholat berjamaah diperbolehkan di masjid-masjid dan surau di seluruh negara bagian, tetapi dengan jamaah hanya empat orang.

Presiden MAIK, Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz, mengatakan diperlukan kerja sama dari semua pihak, khususnya umat Islam dalam melaksanakan putusan ini.

Di Terengganu, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (Maidam) negara bagian mengatakan shalat Jumat, shalat jenazah dan kegiatan keagamaan lainnya di masjid dan surau tidak diperbolehkan selama periode tersebut.

Presiden Maidam, Datuk Osman Muda, mengatakan salat Jumat akan diganti dengan shalat Zuhur, dengan kehadiran jamaah hanya 12 orang. Jamaah terdiri dari pengurus masjid dan anggota panitia, dengan aturan serupa berlaku untuk shalat wajib harian.

Di Melaka, Departemen Agama Islam (JAIM) negara bagian mengizinkan shalat Jumat dan shalat wajib harian di masjid-masjid dan surau di seluruh negara bagian, dengan maksimal 12 jamaah.

Direktur JAIM, Datuk Che Sukri Che Mat, mengatakan jumlah maksimal jamaah sholat Jumat di masjid adalah 12 orang. Ia mengatakan, jumlah maksimal yang sama juga berlaku untuk shalat wajib harian di masjid dan surau, terdiri dari pengurus masjid dan surau dan yang ditentukan oleh panitia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement