IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dua pekan, terhitung 1 hingga 14 Juni 2021.
"Ini juga guna untuk terus mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi, maka Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/6).
Widyastuti menyebutkan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan kasus aktif yang disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan setelah libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Per 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebanyak 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya. Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun lalu yang mencapai 30 ribuan kasus.
"Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas 'tracing' kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu," kata Widyastuti.