IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang yang melaksanakan haji atau umroh setelah memakai kain ihram, maka haram baginya berburu (membunuh) hewan dan jika hal itu dilanggar dibebani denda. Namun, ada beberapa hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang berihram dan bahkan membunuhnya dapat pahala sunnah.
Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam kitabnya Al Lulu Wal Marjan mengatakan ada lima binatang yang disunnahkan untuk dibunuh bagi muhrim (orang yang ihram) atau selainnya di dalam atau di luar tanah suci ini.
Hal itu seperti disampaikan, Aisyah rah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Ada lima jenis hewan yang kesemuanya berbahaya sehingga boleh dibunuh dibunuh saat ihram, yaitu burung gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking, dan anjing galak." (HR. Bukhari kitab: Denda berburu. Bab orang yang sedang ihram membunuh hewan).
Hadits lain dari Hafshah berkata; "Rasulullah SAW bersabda: ada lima jenis hewan yang seseorang tidak berdosa jika membunuhnya, yaitu burung gagak burung rajawali, tikus, kalajengking, dan anjing galak." (HR Bukhari kitab denda berburu, bab orang yang sedang ihram membunuh hewan).