IHRAM.CO.ID, MUSCAT -- Masjid-masjid yang ingin dibuka kembali di Oman harus mengajukan permohonan izin pembukaan secara daring (online). Masjid di negara itu dapat dibuka kembali setelah Komite Tertinggi yang menangani Covid-19 mengizinkannya pada Rabu (2/6).
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Oman mengatakan izin pembukaan kembali masjid di negara itu bisa didapatkan secara online.
"Sehubungan dengan keputusan Komite Tertinggi untuk mengizinkan pembukaan kembali masjid untuk sholat lima waktu tanpa sholat Jumat, tautan berikut dapat digunakan untuk mengajukan permintaan izin pembukaan dan untuk unduh salinan elektronik panduan untuk instruksi guna memastikan bahwa tindakan pencegahan dipatuhi," demikian pernyataan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Oman, dilansir di Times of Oman, Kamis (3/6).
Komite Tertinggi yang bertugas menangani perkembangan akibat pandemi virus corona (Covid-19) pada Rabu mengeluarkan serangkaian keputusan baru untuk segera diberlakukan. Keputusan tersebut salah satunya termasuk izin untuk membuka kembali masjid-masjid yang kapasitasnya tidak kurang dari 100 jamaah.
Masjid dibuka kembali hanya untuk menunaikan sholat lima waktu dan tidak termasuk sholat Jum'at. Pembukaan kembali masjid itu berlangsung sesuai dengan prosedur yang diumumkan sebelumnya oleh Kementerian Wakaf dan Kementerian Kesehatan.
Komite tersebut menegaskan kembali bahwa mereka akan terus memantau situasi dan meninjau keputusannya sesuai dengan perkembangan epidemiologis. Karena itu, Komite akan mengambil keputusan yang tepat bila dianggap perlu, termasuk penutupan kembali kegiatan atau memberlakukan larangan atas pergerakan, guna melindungi kesehatan masyarakat dari pandemi.