IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah resmi memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji pada 1442 H atau 2021. Keputusan ini diambil terkait penyebaran Covid-19 yang belum mereda. Plt Kakanwil Kemenag Jatim, M. Nurul Huda mengatakan siap mengikuti apa pun keputusan pemerintah pusat.
"Kami hanya penerima dan pelaksana regulasi," kata Huda, Kamis (3/6).
Keputusan pemerintah itu telah dipertimbangkan secara detail dengan menghadirkan seluruh komponen yang ada. Menurutnya, menjaga kesehatan diri lebih penting.
"Maka dari itu, kami Kanwil Kemenag Jatim menerima dan menjalankan setiap apa yang sudah diputuskan pemerintah melalui Kemenag," ujarnya.
Huda menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di seluruh Jatim untuk memberi penjelasaan kepada calon jamaah haji. Huda mengungkapkan, setiap tahun ada sekitar 80 ribu jamaah haji yang diberangkatkan dengan daftar tunggu hingga 31 tahun.