IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).
Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Menag Yaqut menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.