Jumat 04 Jun 2021 17:07 WIB

Masyarakat Diminta Waspada Hoaks Pembatalan Haji

Masih banyak beredar informasi tidak benar atau hoaks terkait pembatalan haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Masyarakat Diminta Waspada Hoaks Pembatalan Haji. Ilustrasi Hoax
Foto: Mgrol101
Masyarakat Diminta Waspada Hoaks Pembatalan Haji. Ilustrasi Hoax

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1442H/2021M telah diumumkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6). Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi mengakui saat ini masih banyak beredar informasi tidak benar atau hoaks terkait keputusan pemerintah tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021.

Beberapa poin informasi tersebut menyebut penundaan keberangkatan jamaah haji Indonesia dikarenakan vaksin Sinovac yang belum mendapat lisensi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Hal ini jelas keliru karena sampai saat ini negara Arab Saudi belum mengumumkan pemberian kuota ke negara manapun,” ujar Khoirizi dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (4/6).

Baca Juga

Ia menyebut penundaan keberangkatan jamaah ini bukan karena vaksin Sinovac. Hingga saat ini, siapa pun dengan kepentingan apa pun yang hendak masuk Arab Saudi dari Indonesia masih dilarang. Kemudian. Terkait informasi utang pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi, Khoirizi menegaskan kembali jika pemerintah Indonesia sama sekali tidak memiliki utang kepada Arab Saudi. 

"Kami sudah siap membayar kontrak pelayanan haji tahun ini, namun pihak penyedia dari Arab Saudi belum ada keputusan ada haji atau tidak," kata dia.

Informasi bohong lainnya yang beredar berkaitan dengan dana haji yang digunakan untuk kepentingan lain di luar perhajian. Ia menegaskan dana haji aman dibawah Pengelolaan BPKH, yang berdasar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan jamaah haji yang hendak melakukan penarikan pelunasan bisa dilakukan.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman menyebut calon jamaah yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. "Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement