IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Facebook Inc mengumumkan blokir terhadap akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berlaku sampai Januari 2023.
"Mengingat beratnya keadaan hingga menyebabkan penangguhan Tuan Trump, kami yakin tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami, yang layak mendapatkan hukuman terberat yang tersedia di bawah protokol penegakan yang baru," kata kepala urusan global di Facebook, Nick Clegg, dikutip dari Reuters, Sabtu (5/6).
Blokir akun Trump baru akan dicabut jika Facebook melihat risiko terhadap keamanan publik berkurang. Untuk menilai risiko ini, platform media sosial tersebut bekerja sama dengan ahli. Jika Trump masih berulah setelah sanksi ini, Facebook akan memblokirnya secara permanen dari media sosial tersebut.