IHRAM.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Utara hingga saat ini belum mendapat informasi terkait banyaknya calon haji dari daerah itu yang telah mengambil dana setoran haji.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Haji Reguler dan Advokasi Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumut Farhan Indra menjelaskan, kalaupun seandainya ada calon haji yang akan mengambil dana setoran haji, tentu ada mekanisme yang berlaku dan tidak mungkin diambil begitu saja.
"Jika calon jamaah haji itu mengambil dana setoran haji. Mereka akan mengambilnya di tempat menyetorkan dana haji tersebut," ujarnya, Ahad (6/6).
Farhan menyebutkan tercatat 8.150 orang calon jamaah haji yang tertunda berangkat. "Seluruh calon jamaah haji itu berasal dari kabupaten/kota yang ada di Sumut," katanya.
Sebelumnya, pemerintah kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah. "Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6).
Alasan tidak memberangkatkan haji karena Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah. Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.