Senin 07 Jun 2021 20:14 WIB

Saksi: Fee Bansos yang Sudah Diterima Juliari Capai Rp11,2 M

Saksi Sebut Fee Bansos yang Sudah Diterima Juliari Mencapai Rp11,2 Miliar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Subarkah
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5).  Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5). Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut telah menerima Rp11,2 miliar sebagai "fee" pengadaan bansos sembako Covid-19.Hal tersebut diungkap Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dalam sidang lanjutan suap bansos untuk terdakwa Eks Mensos Juliari P Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (7/6). 

"Di putaran pertama jumlah 'fee' setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 adalah Rp14,014 miliar untuk 'fee' setoran dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp11,2 miliar," ungkap Joko

Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku  bertugas untuk mengambil Rp10 ribu untuk setiap paket sembako sebagai "fee" setoran dan Rp1.000/paket sembako sebagai "fee" operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako.

Adapun pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp300 ribu per paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket. Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan.

 

"Saya serahkan langsung ke Pak Adi Wahyono, Pak Adi serahkan ke Pak Eko Budi (ajudan Juliari) atau Bu Selvy Nurbaety (Sespri Juliari)," ujar Joko.

 

"Apakah saudara konfirmasi ke Menteri?, " tanya Jaksa M Nur Aziz. 

 

"Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan ke Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kami juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan 'fee' sampai bulan Juni-November," terang Joko. 

 

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

 

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

 

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement