Selasa 08 Jun 2021 06:03 WIB

Siapa Dalang Pelemahan KPK? Ini Kata Mahfud MD

Upaya merobohkan KPK dilakukan sejak lama dan melibatkan banyak pihak

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Elba Damhuri
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang tergabung dalam Aliansi Sebelas Maret Anti Korupsi (Semarak) berunjuk rasa di Solo, Jawa Tengah, Senin (7/6/2021). Aksi bertajuk Selamatkan KPK tersebut digelar untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang tergabung dalam Aliansi Sebelas Maret Anti Korupsi (Semarak) berunjuk rasa di Solo, Jawa Tengah, Senin (7/6/2021). Aksi bertajuk Selamatkan KPK tersebut digelar untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik dan sorotan tajam dari banyak kalangan. Kasus terakhir terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang menimbulkan kontroversi karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dinilai tidak relevan.

Ada pihak kuat di belakang pelemahan KPK ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan upaya perobohan KPK sudah dilakukan sejak dahulu. 

Kini, upaya tersebut masih dilakukan. Mahfud menduga dalangnya adalah para koruptor yang dendam atau koruptor yang merasa takut perbuatannya akan ketahuan.

"Orang yang merasa punya data lain, mungkin koruptor-koruptor bener yang dendam, koruptor yang belum ketahuan, tapi takut ketahuan, ini sekarang bersatu hantam itu (KPK)," ungkap Mahfud dalam dialog terbuka yang dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip dari akun Youtube UGM, Senin (7/6).

Mahfud mengatakan, dia pro lembaga antirasuah itu sejak dahulu. Saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kata Mahfud, upaya perobohan KPK lewat peraturan perundang-undangan sudah dilakukan oleh sejumlah pihak, setidaknya ada 12 kali upaya perobohan KPK lewat uji materiel di MK.

"Saya ketua MK, berapa kali, 12 kali itu, mau dirobohkan lewat UU. Saya menangkan KPK terus," kata Mahfud.

Keputusan tentang KPK ini, jelas Mahfud, tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga ada di DPR, partai politik, serta masyarakat. 

Mahfud menceritakan ketika presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyikapi persoalan KPK, hantaman datang dari kanan dan kiri.

"DPR-nya tidak setuju, partainya tifdak setuju. Gimana, kalo mengeluarkan perppu lalu ditolak? Artinya, permainan itu tidak mudah," ungkap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement