IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Setelah melaksanakan tahallul berangkat ke Makkah untuk tawaf Ziarah yang merupakan rukun dalam Haji. Menurut Imam Ghazali waktu tawaf ziarah yang paling afdhal adalah pada Hari Raya Qurban itu sendiri.
Tawaf ziarah ini kata Imam Ghazali tidak ada batas akhir untuk waktunya. Bahkan boleh diakhirkan hingga waktu kapanpun sesuai yang dikehendakinya, dengan syarat dia masih dalam keadaan ihram, sehingga dia belum dihalalkan menggauli istri sampai dia melaksanakan tawaf tersebut.
"Apabila dia sudah tawaf, maka sempurnalah tahallul kemudian dihalalkan melakukan persetubuhan dengan istrinya dan hilanglah status keharamannya secara total," kata Imam Ghazali dalal kitabnya Asrar Al-Haj.
Sisa manasik yang harus dikerjakan selanjutnya adalah melempar jumroh pada hari tasyrik dan mabit di Mina, semua itu adalah wajib haji selepas ihram karena mengikuti haji. Tawaf ziarah ini juga disertai salat dua rakaat, seperti halnya kita melaksanakan tawaf qudum.
"Selesai sholat dua rakaat, hendaknya langsung mengerjakan Sa'i seperti biasa. Jika memang belum mengerjakan setelah tawaf qudum," katanya.
Adapun jika telah mengerjakan sa'i, maka sa'i yang dilakukannya itu sudah jatuh menjadi rukun. Oleh karena itu tidak melakukan Sa'i lagi bagi jamaah yang telah melaksanakan rangkaian tertib di atas.