IHRAM.CO.ID, JAKARTA---Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi memberi penjelasan terkait beredarnya video Wakil Presiden Ma'ruf Amin di tengah polemik investasi dana haji untuk infrastruktur. Masduki menilai perlu meluruskan narasi yang menggiring investasi dana haji tidak boleh dilakukan, serta narasi yang menyebut Wapres Ma'ruf telah menandatangani investasi dana haji untuk infrastuktur.
Masduki mengungkap, dalam video viral itu terdapat penggalan pernyataan Kiai Ma'ruf, “Itu sudah mendapatkan Fatwa dari DSN MUI, dan saya sudah menandatangani."
Masduki menjelaskan, pernyataan itu terjadi beberapa hari setelah pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota BPKH, pada Juli 2017. Ia menegaskan, pernyataan itu bukan pernyataan baru terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021.
Dalam video tahun 2017 itu, KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah. Sebab, dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, dan rinsip syariah itu merujuk fatwa MUI.
"Kiai Maruf ketika itu berbicara sebagai ketum MUI bahwa dana haji itu bisa diinvestasikan dalam bentuk dana sukuk atau apa namanya SBSN, itu dibolehkan, itu memang ada fatwa MUI, dan ada juga dalam pemberitaan itu membangun narasi seolah-olah Kiai Ma'ruf sedang berbicara sebagai Wapres," kata Masduki dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Karena itu, kata Masduki, maksud yang ditandatangai Kiai Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait Sukuk, bukan keputusan investasi dana haji, yang merupakan wewenang BPKH.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan tanda tangan terkait investasi infrastruktur, bukan keputusan investasi yang dilakukan BPKH sebagaimana yang sekarang diviralkan dalam bentuk video," ungkapnya
Namun demikian, Kiai Ma’ruf juga menjelaskan dana haji yang dikelola BPKH dapat diinvestasikan dengan syarat sesuai skema investasi syariah. Kiai Ma'ruf juga memberi penekanan agar investasi dana haji harus di proyek yang aman.
Karena itu Masduki menilai tidak ada yang salah dengan pernyataan Kiai Ma'ruf tersebut. Karena, sudah sesuai dengan asas prinsip syariah dan keamanan itu dalam UU 34/2014.
"Jadi, tidak ada yang keliru dari pernyataan Kiai Ma’ruf pada video itu. Juga tidak ada yang keliru Ketika dana haji diinvestasikan, baik langsung maupun melalui instrumen investasi, termasuk untuk pembangunan infrastruktur," kata Masduki.
Penegasan Masduki itu juga untuk menanggapi cuitan viral Rizal Ramli dengan nada minor atas video itu, yakni “Hayo ngaku siapa yang tanda tangan, dana haji bisa dipakai insfrastruktur? Sudah rame, pada sembunyi deh. Kebiasaan lempar batu sembunyi tangan.”
Masduki mengatakan, dengan diinvestasikan melalui Sukuk selama ini, diantaranya juga untuk membangun sejumlah infrastruktur, termasuk infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, Gedung kantor urusan agama, dan universitas Islam. Dan itu, kata Masduki, boleh secara hukum, regulasi maupun prinsip Syariah.
Ia mengatakan, meski saat ini, belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur, bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah. Tetapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman.
"Jadi, jangan sampai terbangun narasi dan persepsi, bahwa investasi dana haji untuk infrastruktur, baik langsung maupun tidak langsung, itu terlarang. Investasi tersebut boleh, baik secara hukum maupun fatwa, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi," kata Masduki.