IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 jamaah calon haji di Kabupaten Boyolali yang membatalkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci. Sementara, jumlah jamaah calon haji Kabupaten Boyolali yang tertunda keberangkatannya pada 2021 ini, ada 735 orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali Fahrudin, menjelaskan dari jumlah tersebut, ada dua orang yang mundur karena faktor ekonomi, tiga orang batal karena meninggal dunia, dan tujuh orang pelimpahan karena calon haji meninggal kemudian dialihkan kepada ahli warisnya. Sehingga, secara keseluruhan ada 12 orang yang batal berangkat.
Menurut Fahrudin untuk yang meninggal dunia uang biaya ibadah haji bisa diambil, untuk yang pelimpahan dapat diganti oleh ahli warisnya, kemudian karena faktor ekonomi mundur total juga bisa diambil, dan sudah tidak ada lagi sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).
Dia menjelaskan mengenai prosedur pengambilan uang biaya ibadah haji bagi jamaah calon haji harus mengajukan surat permohonan yang akan disampaikan ke kantor wilayah (Kanwil) Kemenag kemudian dilanjutkan ke pusat.
Menurut dia, jika nanti uang yang diambil uang pelunasan, maka jamaah calon haji masih berkesempatan untuk berada di Siskohat dan ke depan bisa melunasi lagi."Cara pengambilan di bank rekening atas nama ahli waris. Yang mengetahui pemilik rekening kami hanya proses pengajuan ke pusat. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) langsung mentransfer ke rekening yang bersangkutan. Uang utuh tanpa potongan," katanya.