Jumat 11 Jun 2021 17:26 WIB

Muhammadiyah Menolak Tegas PPN Pendidikan

PPN Pendidikan menyalahi konstitusi

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir.
Foto: Republika/Wihdan
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah dengan tegas menolak dan sangat berkerabatan atas rencana penerapan PPN untuk bidang pendidikan sebagaimana draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945,'' kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, dalam rilisnya ke Repubika.co.id (Jumat, 11/6).

Menurut Haedar, pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan jelas sekali mengandung perintah soal hak warga negara atas pendidikan. Hal itu adalah, pertama: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kedua: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ketiga: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Keempat: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kelima: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 

''Maka, pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR  mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,'' tegas Haedar.

Bukan hanya itu, lanjut Haedar, pemerintah dan DPR mestinya tidak memberatkan organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat  dengan perpajakan yang nantinya akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil. Bahkan, pendidikan swasta sebenarnya ikut meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum sepenuhnya merata.

"Semestinya pemerintahlah yang berkewajiban penuh menyelenggaran pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat sebagaimana perintah konstitusi. Ini yang berarti, jika tidak menunaikannya secara optimal sama dengan mengabaikan konstitusi,'' ujarnya.  

Tidak hanya itu, tegas Haedar, pemerintah malah perlu berterimakasih kepada ormas penyelenggara pendidikan yang selama ini membantu meringankan beban kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dan program kerakyatan lainnya. Dan ini bukannya malah membebani dengan PPN.

"Jika kebijakan PPN itu dipaksakan untuk diterapkan maka yang nanti akan mampu menyelenggarakan pendidikan selain negara yang memang memiliki APBN, justru para pemilik modal yang akan berkibar dan mendominasi, sehingga pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan,'' kata Haedar lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement