Kamis 01 Jul 2021 21:23 WIB

PPN Sekolah Memperburuk Kualitas Pendidikan di Indonesia

Ekonom: PPN sekolah memperburuk kualitas pendidikan di Indonesia

Sejumlah sekolah, (ilustasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah sekolah, (ilustasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Faisal Basri menilai rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan komersial akan semakin memperburuk kualitas pendidikan di Indonesia.

Menurut Faisal biaya sekolah yang memiliki kualitas bagus akan semakin mahal jika dikenakan PPN. 

Sehingga, kata dia, kemampuan masyarakat untuk menyekolahkan anak di sekolah berkualitas akan semakin terbatas.

“Jangan sampai pendidikan ini karena pemerintah gagal menghadirkan pendidikan yang bermutu kemudian pendidikan yang bagus dipajaki,” kata dia dalam diskusi secara virtual, Kamis (1/7), seperti dilansir Anadolu Agency.

Dia juga menilai kualitas pendidikan di Indonesia masih tergolong buruk. 

Dia mencontohkan seorang anak bersekolah selama 12 tahun atau sampai SMA, tetapi efektivitasnya hanya setara 7 hingga 8 tahun.

“Efektif hanya 7,8 tahun karena kualitas pendidikan buruk sekali di tingkat primer dan sekunder. Tingkat SD, SMP, jelek sekali,” tutur dia.

Oleh karena itu Faisal meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pendidikan swasta dijadikan objek pajak apalagi jika nantinya PPN yang dikenakan tinggi.

“Justru pendidikan yang bagus itu solusi, jangan dijadikan objek pajak apalagi kalau PPNnya nanti dinaikkan jadi 20 persen,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan memungut PPN pada jasa pendidikan. 

Rencana itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Padahal sebelumnya jasa pendidikan atau sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa tidak semua jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN.

“Yang namanya jasa pendidikan rentangnya luas sekali. Jasa pendidikan yang mengutip iuran dengan batasan tertentu yang akan dikenakan PPN,” kata Neil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement