IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap industri rumahan tembakau sintetis atau tembakau gorila. Seorang pria berinisial S (29) yang merupakan warga Kota Serang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyatakan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika golongan 1 jenis sintesis dengan berat bruto 5,0 gram, bahan/daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, 1 buah botol berisikan alkohol 96 persen, 1 buah kaleng berisikan cairan thiner, 1 buah terpal warna biru, 1 buah alat semprotan air, 1 buah gelas ukur, 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.
"Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (7/6) sekitar 01.00 WIB di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," Jelasnya.