Selasa 15 Jun 2021 16:40 WIB

Banyumas Sosialisasikan Larangan Hajatan Mulai 24 Juni 2021

Kebijakan melarang hajatan bertujuan menekan angka kasus covid-19 di Banyumas.

hajatan ilustrasi
Foto:

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengharapkan masyarakat untuk semakin sadar terhadap varian baru COVID-19 khususnya varian Delta karena penularannya sangat cepat. Menurut dia, kunci untuk mengantisipasi penularan COVID-19 adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan melaksanakan vaksinasi bagi warga yang berusia lebih dari 50 tahun.

"Kalau bisa, vaksinasi bagi warga berusia 50 tahun ke atas dapat diselesaikan pada bulan Juni," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan 18 sampel genome squencing ke Laboratorium Mikrobiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.Dari 18 sampel tersebut sebanyak lima sampel telah keluar dengan hasil negatif, sedangkan sisanya masih menunggu, demikian Sadiyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement