IHRAM.CO.ID,SURABAYA -- Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap 67 pereman dari berbagai daerah yang biasa melakukan pungli dan pemerasan di pelabuhan, terminal, dan tempat pangkalan truk kontainer. Puluhan pereman itu diamankan di antaranya dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Purabaya di Sidoarjo, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, ada berbagai modus yang diyerapkan para pereman tersebut dalam melakukan pungutan liar. Mulai dari pemaksaan dengan kekerasan, pemalakan, hingga menjadi calo dengan menaikkan tarif bus hingga 400 persen.
Gatot mengatakan, mereka menyamar menjadi calo agar pungli yang dilakukan tidak terlihat sebagai pemalakan. "Jadi, para preman ini mencetak karcis palsu, mirip karcis parkir. Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal. Itu termasuk pungli," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/6).
Perihal pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus didalami oleh polisi. Dia menegaskan polisi tidak akan berhenti di 67 tersangka ini saja. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras, dan satu kwitansi.
Atas perbuatannya, para preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Operator Pelabuhan Tanjung Perak PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III menyebut, tindakan pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam pelabuhan bukan berarti dilakukan oleh insan Pelindo III Group. Tindakan pungli tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
VP Corporate Communication Pelindo III Suryo Khasabu mengakui, banyak pihak yang bekerja dan berkepentingan di pelabuhan. Sehingga tidak seluruh pekerja yang bekerja di pelabuhan adalah insan Pelindo III Group.
“Seluruh insan Pelindo III Group sudah berkomitmen bahwa pungli adalah sebuah tindakan tercela dan memiliki konsekuensi baik secara internal perusahaan maupun secara hukum. Jika insan Pelindo III Group terbukti melakukan pungli maka akan diproses sesuai aturan perusahaan dan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Suryo.
Suryo mengatakan, apabila mendapati terjadinya pungli, masyarakat dapat melaporkan kepada Pelindo III. Tidak hanya terbatas pada wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, namun seluruh wilayah kerja Pelindo III di tujuh provinsi di Indonesia.
“Kami menghimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap komitmen insan Pelindo III Group untuk dapat melaporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan, dan pelapor tidak akan ditindak sebagai pelaku pungli,” ujar Suryo.
Suryo melanjutkan, komitmen pemberantasan pungli bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola pelabuhan. Namun seluruh pihak yang berkepentingan di area pelabuhan juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan pelabuhan yang bebas dan bersih dari pungutan.