Rabu 16 Jun 2021 19:35 WIB

BPJPH Didorong Bentuk Perwakilan di Daerah

Adanya perwakilan BPJPH di derah mempermudah pelaksanaan sertifikasi halal.

Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR dengan  Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Noor Achmad dan Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan program tahun 2021 serta isu-isu aktual.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Noor Achmad dan Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan program tahun 2021 serta isu-isu aktual.Prayogi/Republika

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendukung Kementerian Agama membentuk perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di daerah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berharap dengan adanya perwakilan, pelaksanaan sertifikasi halal di daerah dapat berjalan secara lebih optimal demi pengembangan ekosistem produk halal.

Baca Juga

"Maka agar dapat berjalan secara mudah, efektif dan efisien," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi akselerasi kebangkitan UMK melalui kemudahan berusaha.

Menurutnya, sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan oleh pelaku UMK. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal.

Perkembangan regulasi JPH ini berimplikasi positif, antara lain pada percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Berdasarkan UU Nomor 33/2014, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu hingga 97 hari kerja dan sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Regulasi terbaru telah memangkasnya menjadi hanya 21 hari kerja saja," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement