Kamis 17 Jun 2021 11:54 WIB

Kemenag Ajak Masyarakat Patuhi Standar Prokes Covid-19

Kemenag mengajak masyarakat mematuhi secara masif standar protokol kesehatan

Petugas kesehatan berada di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kesehatan berada di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar, mengajak masyarakat mematuhi standar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan serta penyebaran Covid-19.

"Kami mengajak masyarakat mematuhi secara masif standar protokol kesehatan (pencegahan Covid-19) di manapun," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (17/6).

Ia mengatakan, takdir milik Allah, namun ikhtiar wajib dijalankan oleh manusia. Fuad juga meminta jajaran Kemenag di daerah dan para pemuka agama serta ormas keagamaan agar mensosialisasikan Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagaman di Rumah Ibadah.

Ia menyampaikan, lonjakan kasus aktif Covid-19 yang signifikan di sejumlah daerah dan munculnya varian baru cukup mengkhawatirkan. Kondisi itulah yang menjadi latar belakang menteri agama mengeluarkan surat edaran pembatasan pelaksanaan kegiatan keagaman di rumah ibadah.

"Kementerian Agama dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan di ruang publik di masa pandemi Covid-19 mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia," ujarnya.

Fuad menegaskan, surat edaran pembatasan pelaksanaan kegiatan keagaman di rumah ibadah itu berlaku pada semua rumah ibadah. Kondisi pandemi Covid-19 di negara Indonesia masih cukup mengkhawatirkan, terutama di beberapa titik wilayah zona merah. Semuanya tidak boleh lalai dan mengabaikan bahaya dari pandemi ini.

"Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan mengeluarkan panduan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan keagamaan oleh masyarakat berjalan baik dan aman serta mendukung upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 secara keseluruhan," jelas Fuad.

Surat edaran ini mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada masa pandemi Covid-19. Dua poin ketentuan dalam surat edaran ini berbunyi seperti ini. Pertama, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Kedua, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement