Kamis 17 Jun 2021 21:30 WIB

Zona Merah Covid Jakarta tak Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Pembelajaran di zona merah covid dilaksanakan secara daring.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media usai mengikuti apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021 di Jakarta, Ahad (13/6/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apel kesiapan tersebut dilakukan terkait dengan adanya penambahan kasus COVID-19 di Jakarta yang tinggi dalam satu pekan terakhir yaitu dari 11.500 pada 6 Juni lalu menjadi 17.400 per Minggu (13/6/2021).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media usai mengikuti apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021 di Jakarta, Ahad (13/6/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apel kesiapan tersebut dilakukan terkait dengan adanya penambahan kasus COVID-19 di Jakarta yang tinggi dalam satu pekan terakhir yaitu dari 11.500 pada 6 Juni lalu menjadi 17.400 per Minggu (13/6/2021).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta memutuskan zona merah covid-19 tak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang diperpanjang hingga 28 Juni.Keputusan untuk tidak menggelar PTM di zona merah selama 14 hari, terhitung mulai 15 Juni, tersebut tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Nomor 759 Tahun 2021.

"Kegiatan belajar-mengajar Sekolah/ Perguruan Tinggi/ Akademi di zona merah dilaksanakan secara daring (online)," demikian petikan lampiran dalam Kepgub tersebut yang dilihat di Jakarta, Kamis (17/6).

Baca Juga

Sementara dalam Kepgub sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memberikan kesempatan pembelajaran tatap muka digelar secara bertahap dengan proyek percontohan melalui uji coba terbatas pada satuan pendidikan (sekolah/ madrasah/ akademi) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dikeluarkan 31 Mei dan mulai berlaku 1 Juni yang lalu.

Sementara bagi wilayah zona oranye dan zona kuning, aturan pembelajaran disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 20 dan Pasal 21.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement