IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah diminta segera menyampaikan solusi kepada para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pasca pembatalan haji yang kedua kalinya. Solusi ini diperlukan agar PIHK tetap bertahan setelah tidak ada kegiatan usaha haji dan umrah.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur berharap, setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang pembatalan haji pemerintah bantu PIHK. Artinya bagaimana kebijakan tersebut tidak membuat penyelenggara haji khusus bangkrut.
"Kami harapkan pemerintah konkrit menyampaikan setelah ini tentang kebijakan-kebijakan atau stimulus insentif lainnya diberikan kepada penyelenggara untuk bisa memajukan usahanya," kata Firman saat dihubungi Republika.
Selain itu pemerintah juga diminta sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang alasan tahun ini tidak berangkatkan jamaah haji. Masih banyak masyarakat bertanya tentang bagaimana dana setelah haji ditiadakan.
"Terkesan setelah pembatalan tersebut adanya masih kurangnya informasi yang tersampaikan dengan baik kepada masyarakat tentang alasan pembatalan kenapa pembatalan dan sebagainya termasuk kegiatan tentang kondisi keuangan," katanya.
Firman berharap pemerintah hadir membantu para penyelenggara memberikan insentif untuk pembinaan kepada jamaah. Sehingga persiapan keberangkatan ke depan pemahaman mereka tentang pembatalan dapat mengurangi minat para jamaah membatalkan haji.
"Ini perlu kita bantu dorong bersama," katanya.
Firman memastikan sangat penting pemerintah memberikan informasi secara utuh kepada calon jamaah haji yang keberangkatannya dibatalkan lagi. Karena sampai saat ini jamaah masih banyak yang bertanya alasan pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji yang kedua kalinya.
"Untuk itu kita harapkan ada stimulus langsung, konkrit dalam hal pembinaan jamaah pasca pembatalan ibadah haji," katanya.