IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asososiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan soal keberadaan dana jamaah haji khusus dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Saat ini ada sekitar 500 juta dollar dana jamaah haji yang berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dananya disimpan di BPKH."
Sebagaimana diketahui penyelenggara haji khusus menyererahkan semua dana setoran jamaahnya untuk pendaftaran awal sebesar 4.000 dan pelunasan juga sebesar 4.000 ke BPKH," kata Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur, saat dihubungi Republika, kemarin.
Saat ini kata Firman sudah ada terkumpul sekitar lebih dari 80 ribu jamah bahkan mendekati 100 ribu jamaah haji khusus. Sehingga dana jamaah PIHK di BPKH cukup besar.
"Kisaran antara 400 juta sampai 500 juta dolla AS," katanya.
Firman mengatakan para pengusaha PIHK merasa tenang ketika Ketua BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan tentang dana setoran jemaah haji yang terkumpul di BPKH dinyatakan aman. Karena ketika penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan kondisi keamanan dana haji paling banyak ditanyakan.
"Dan ketika bapak Anggito Abimanyu selaku ketua pelaksana BPKH menyatakan dana ini aman ini membuat rasa tenang bagi kami," katanya.
Untuk itu jamaah haji khusus diminta tenang, karena dana jamaah haji khusus juga dikelola oleh pemerintah melalui BPKH. Dan Ketua BPKH telah menjamin dana haji khusus juga aman seperti halnya dana haji reguler. "Jadi kondisinya sama dengan kondisi dana haji reguler semua dananya dari BPKH," katanya.
Firman mengaku percaya dengan pernyataan Ketua BPKH, bahwa dana haji khusus yang kini nilainya mencapai 500 jutaan dollar AS aman dikelola BPKH. Dan pernyatan ini tentunya sekaligus menjawab pandangan negatif tentang dana haji.
"Ketika dinyatakan oleh mereka sebagai penanggung jawab yang mengelola menyatakan aman tentu kami mempercayainya," katanya.