IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi telah membatasi kriteria wali laki-laki dari wanita Muslim yang ingin melakukan haji tahun ini. Pelaksanaan haji dibatasi bagi warga negara Saudi dan orang asing yang tinggal di kerajaan karena Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah telah mengecualikan paman dari pihak ayah dan ibu dari perwalian seorang wanita yang ingin memiliki tanggungan laki-laki selama haji.
Untuk saat ini, daftar wali laki-laki dirampingkan menjadi hanya ayah, saudara laki-laki, suami atau putra dari jamaah haji wanita. Wali yang berwenang juga secara terpisah harus sudah terdaftar untuk melakukan haji.
Dilansir di AhlulBayt News Agency, Senin (21/6), sebelumnya kementerian mengatakan wanita Muslim yang ingin melakukan haji tahun ini akan diizinkan untuk mendaftar tanpa wali laki-laki. Menurut kementerian yang sama, calon jamaah wanita yang mendaftar untuk ziarah akan diizinkan melakukan ibadah haji bersama dengan kelompok wanita lainnya.
Mengingat penyebaran Covid-19 yang masih belum teratasi, Arab Saudi telah mengumumkan pelaksanaan haji tahun ini dibatasi untuk 60.000 jamaah yang telah dipilih dan sesuai dengan syarat dari otoritas Saudi.
Jamaah haji yang memenuhi syarat harus divaksinasi dengan setidaknya satu dosis, bebas dari penyakit kronis dan berusia antara 18 hingga 65 tahun.
Sejauh ini, Kementerian Haji melaporkan lebih dari 500.000 Muslim telah mendaftar untuk melakukan ritual haji. Calon jamaah laki-laki menyumbang 59 persen dari mereka yang telah mendaftar, sementara sisanya adalah perempuan.