Senin 21 Jun 2021 16:30 WIB

Arab Saudi Perbarui Prokes di Masjid Seluruh Kerajaan 

Saudi Perbarui Prokes di Masjid Seluruh Kerajaan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Perbarui Prokes di Masjid Seluruh Kerajaan. Foto: Seorang petugas melipat sajadah usai pelaksanaan Shalat Jumat di masjid Al-Jaffali, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (30/4). Selama Ramadhan 1442 Hijriah ini umat Muslim bisa menyelenggarakan Shalat berjamaah di Masjid dengan mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.  (AP Photo/Amr Nabil)
Foto: AP/Amr Nabil
Arab Saudi Perbarui Prokes di Masjid Seluruh Kerajaan. Foto: Seorang petugas melipat sajadah usai pelaksanaan Shalat Jumat di masjid Al-Jaffali, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (30/4). Selama Ramadhan 1442 Hijriah ini umat Muslim bisa menyelenggarakan Shalat berjamaah di Masjid dengan mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. (AP Photo/Amr Nabil)

IHRAM.CO.ID,RIYADH—Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan edaran tentang perubahan protokol kesehatan di masjid-masjid seluruh Kerajaan, menyusul perkembangan infeksi corona (Covid-19). 

Dalam edaran tersebut dikatan bahwa semua tindakan pencegahan harus dilakukan, termasuk mengenakan masker, membawa sejadah pribadi, menghindari kerumunan saat masuk dan keluar masjid, dan menjaga jarak antara jamaah, minimal satu setengah meter. Dalam perubahan protokol kesehatan ini, Kementerian menghapuskan persyaratan untuk menyisakan shaf kosong setiap dua baris jamaah, dan mengurangi durasi waktu antara azan dan iqama. 

Baca Juga

Adapun durasi yang telah disetujui adalah 20 menit untuk semua sholat wajib selain Shubuh dan Magrib, 25 menit untuk sholat Shubuh dan 10 menit untuk sholat Magrib. Setiap Jumat, masjid akan dibuka satu jam sebelum adzan dan ditutup 30 menit setelah sholat. Surat edaran tersebut juga mengubah batasan durasi khutbah dan salat Jumat menjadi 15 menit, namun tetap membuat khotbah sesingkat mungkin. 

Selain itu, prokes terbaru juga telah membatalkan keputusan sebelumnya, tidak menyediakan Al-Quran agar jamaah membawa sendiri Al-Quran mereka. Prokes terbaru juga mengizinkan pelaksanaan pengajian agama di masjid, dengan menerapkan jarak sosial, juga membatalkan arahan sebelumnya untuk meniadakan pendingin ruangan (AC) dan lemari es di masjid.

Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi protokol kesehatan terbaru dari Otoritas Kesehatan Masyarakat dan untuk mempelajari lebih lanjut pembaruan prokes di tautan elektronik: https://covid19.cdc.gov.sa/ar/mosques. Mereka meminta semua orang untuk kooperatif dan melaporkan setiap pelanggaran protokol kesehatan dengan menelepon 1933, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.

Sementara itu, kementerian telah membuka kembali Masjid Quba dan mengizinkan pelaksanaan sholat wajib. Kementerian menegaskan kembali pentingnya mengambil tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan mendesak jamaah dan pengunjung untuk bekerja sama dengan otoritas terkait dalam memerangi pandemi, menekankan bahwa kepatuhan semua orang terhadap protokol adalah cara untuk tetap aman. Ia menambahkan bahwa mengikuti peraturan adalah tuntutan yang sah dan tugas nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement