IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Pada Kementerian Agama.
“PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag Mastuki dalam keterangan tertulis, Kamis lalu, seperti dilansir Anadolu Agency.
Dia merinci untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk tidak dikenakan biaya.
“Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” jelas dia.
Namun, dia menjelaskan untuk dapat memperoleh tarif gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare.
Dia mencontohkan seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, bahan dari alam, bahan dalam daftar positif atau 'positive list' atau memiliki sertifikat halal.
Juga, lanjut dia, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Nantinya, kata Mastuki, biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK berasal dari APBN dan APBD.
Matsuki menyatakan untuk tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku UMK juga tidak dipungut biaya.
Sedangkan, tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Dia mengatakan bahwa penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, atau bentuk LPH.
Sedangkan kriteria pertimbangan penetapan tarif dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala BLU BPJPH, kata dia.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk, kata dia.
Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.
Matsuki juga merinci besaran tarif layanan Jaminan Produk Halal pada BPJPH yakni sertifikasi halal terhadap barang dan jasa, sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal luar negeri.
“Tarifnya sebesar Rp300 ribu sampai Rp5 juta per sertifikat,” ujar dia.
Dia melanjutkan akreditasi lembaga pemeriksa halal tarifnya Rp2,5 juta sampai Rp17,5 juta per lembaga.
Dia menuturkan registrasi auditor halal tarifnya sebesar Rp300 ribu per orang.
Pelatihan auditor halal dan penyelia halal tarifnya Rp1,6 juta sampai Rp3,8 juta per orang, ujar dia.
“Sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal Rp1,8 juta sampai Rp3,5 juta per orang,” jelas Matsuki.