IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan terus memberi fasilitas agar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa mendapatkan sertifikat halal tahun ini. Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan Kementerian Agama memiliki anggaran untuk memberi fasilitas bagi UMK dalam mendapatkan sertifikat halal dengan dua model.
"Ada dua pelaksanaan yang kami rencanakan, yang pertama memakai model fasilitas sertifikasi halal seperti tahun 2020, juga Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, UMK yang sudah memenuhi standard tertentu yang ditetapkan BPJPH bisa mendapat sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare," jelas Mastuki dalam Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H, Selasa (22/6).
Mastuki mengatakan, proses mengurus sertifikasi halal bagi semua pelaku UMK membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Dia menegaskan pentingnya sinergi yang lebih produktif juga komunikasi yang kian diperbaiki demi pelaksanaan jaminan produk halal yang berlangsung sebaik-baiknya di Tanah Air.
Dia menuturkan, BPJPH berterimakasih kepada pihak-pihak yang bekerjasama seperti LPPOM MUI dalam mempercepat pemberian sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Mastuki menuturkan pelaku UMK telah menjadi sorotan dari pemerintah, khususnya mengenai pelaksanaan jaminan produk halal serta sertifikasi halal.
Pada akhir 2020, pihaknya turut bekerjasama dengan LPPON MUI menyelenggarakan fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK. Dalam kurun 1,5 bulan, mereka berhasil memberikan sertifikat halal untuk 3251 UMK. Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendapat fasilitas gratis sertifikasi halal. Mereka harus memenuhi kriteria untuk melakukan pernyataan halal (self declare).
Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pernyataan halal itu dilakukan oleh pelaku usaha produktif yang punya kekayaan bersih atau punya hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Standard halal tersebut paling sedikit terdiri atas pernyataan pelaku berupa ikrar berisi kehalalan produk serta bahan yang dipakai juga Proses Produk Halal (PPH), serta pendampingan PPH oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembagai keagamaan Islam berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Pihak yang mendampingi akan jadi "saksi" bahwa UMK tersebut benar-benar menerapkan standard halal.Proses Produk Halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan hingga penyajikan produk. Proses produksi juga wajib memenuhi kriteria untuk memastikan tidak ada bahan non halal yang tercampur, juga lokasi dan alat-alatnya juga terpisah dengan produksi tidak halal.