IHRAM.CO.ID, BANDUNG - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan vonis 3 bulan penjara terhadap Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap supir taksi online, Andriansyah. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Surachmat, Selasa (22/6).
Ia menuturkan, terdapat beberapa hal yang dinilai meringankan dan memberatkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan yaitu Habib Bahar selaku ulama memberikan citra negatif, sedangkan yang meringankan yaitu sudah terjadi kesepakatan damai antara Habib Bahar dengan korban.
"Yang memberatkan, memberikan citra negatif karena terdakwa ulama," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti. Terdakwa dinilai bersalah dalam melakukan penganiayaan.
Penganiayaan terhadap Andriansyah terjadi pada tahun 2018. Habib Bahar melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah mengantarkan istrinya berbelanja.