Selasa 22 Jun 2021 15:21 WIB

Madrasah di Zona Merah tak Diizinkan Gelar PTM

Madrasah di zona merah tidak diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka.

Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11/2020). Sekolah tersebut mulai menerapkan pelajaran tatap muka selain belajar daring dengan membuat bilik transparan di setiap meja, membatasi jumlah siswa di dalam kelas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11/2020). Sekolah tersebut mulai menerapkan pelajaran tatap muka selain belajar daring dengan membuat bilik transparan di setiap meja, membatasi jumlah siswa di dalam kelas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan bahwa madrasah yang berada di zona merah atau zona dengan risiko penularan Covid-19 tinggi tidak diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka.

"Kantor Kemenag kabupaten/kotatidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama M. Ishom Yusqi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6).

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agamatelah menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di madrasah. Menurut surat edaran tertanggal 21 Juni 2021 tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan serta peta zona risiko penularan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten/kota.

"Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan PTM secara terbatas di satuan pendidikan setelah mendapat izin dari pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat," kata Ishom.

Ia menjelaskan pula bahwa pembelajaran tatap muka secara terbatas rencananya dilaksanakan setelah pemerintah menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pendidik dan tenaga pendidikan.

"Targetnya vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," kata dia.

Kementerian Agama telah menyiapkan panduan pembelajaran luring dan daring pada masa pembelajaran tatap muka serta kurikulum darurat untuk madrasah yang disusun sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai pelaksanaan pembelajaran semasa pandemi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement