IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf bisa menjadi salah satu instrumen dalam mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat, apalagi saat ini dalam situasi pandemi COVID-19.
"Wakaf memiliki dimensi ekonomi karena dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," kata Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas saat menghadiri peluncuran Lelang Wakaf Tunai oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra di Kendari, Selasa (22/6).
Wagub menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu ajaran agama Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Selain itu wakaf Juga sering disebut sebagai sedekah jariyah, yakni amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya atau yang disebut dengan wakif," katanya.
Hal tersebut, kata dia, akan terjadi selama harta benda yang disedekahkan masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.
"Fatwa Wakaf Tunai sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni wakaf uang atau waq Al-Nuqud, termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, yang hukumnya menurut fiqih Islam adalah boleh atau jawaz," katanya.